Jumat, 23 Desember 2011

SURAT KEPUTUSAN KETUM IKAPACI DAN AD/ART IKAPACI

SURAT KEPUTUSAN
KETUA UMUM IKATAN ALUMNI ( IKA )
SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN
PERIODE TAHUN 2011 - 2014


No :   001 / SK /PB. Ikapaci /XII/ 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
IKATAN ALUMNI ( IKA )
SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN
TAHUN 2011 - 2014
Menimbang :
1.      Bahwa terbentuknya Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN (IKAPACI) dari pertemuan Alumni I dan Alumni II di Cimaung Tahun 2011 yang merupakan forum tertinggi organisasi yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain memilih dan menetapkan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN  (IKAPACI ) periode tahun 2011 - 2014.
2.       Bahwa Musyawarah Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN  (IKAPACI ) periode tahun 2011 – 2014 telah menetapkan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN  (IKAPACI ) periode tahun 2011 - 2014 dan untuk selanjutnya perlu disusun kepengurusan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum terpilih.
Mengingat :
1.      Surat Keputusan Musyawarah dan Berita Acara Reuni  Akbar Perdana  Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN  (IKAPACI ) periode tahun 2011 - 2014.  di Cimaung pada tanggal 18 Desember 2011 bertempat di Campus SMP Pasundan 1 Cimaung, tentang Pertemuan dan Pemilihan serta Penetapan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN  (IKAPACI ) periode tahun 2011 - 2014.
2.      Rancangan AD/ART dan atau Garis Besar Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN  (IKAPACI ) periode tahun 2011 - 2014.

M E M U T U S K A N
Menetapkan  :
Keputusan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ( IKAPACI ), Tentang Pembentukan Susunan Kepengurusan Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ( IKAPACI )Tahun 2011 - 2014

PERTAMA: Susunan Pengurus Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ( IKAPACI ) Tahun 2011 - 2014, Struktur Organisasi dan Nama - nama Pengurus sebagaimana dicantumkan pada lampiran Surat Keputusan ini adalah :

Struktur Kepengurusan Besar :
1.      KETUA UMUM
2.      WAKIL KETUA UMUM
3.      WAKIL KETUA UMUM I               : AYEP FIRMANSYAH
4.      WAKIL KETUA UMUM II              : RAMDHAN WAHYUDIN
5.      KETUA I Membawahi :
a)      BIDANG ORGANISASI, KEBIJAKAN STRATEGIS, DAN  ALMAMATER.
b)      BIDANG SEKRETARIAT, REGRISTRASI DAN UPDATING.
6.      KETUA II Membawahi :
a.       BIDANG KEWIRAUSAHAAN DAN DANA.
7.      KETUA III Membawahi:
a)      BIDANG SOSIAL, KEROHANIAN DAN SUMBER DAYA  MANUSIA.
b)      BIDANG HUMAS DAN KOMUNIKASI
8.      SEKRETARIS UMUM
9.      WAKIL SEKRETARIS UMUM
10.  BENDAHARA UMUM
11.  WAKIL BENDAHARA
12.  KOORDINATOR-KOORDINATOR BIDANG.
13.  KOORDINATOR-KOORDINATOR ANGKATAN.

Fungsi Dan Tugas dari masing-masing Pengurus Besar adalah sebagai berikut :
KETUA UMUM.
Bertanggung Jawab Secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ( IKAPACI ) periode tahun  2011 – 2014 dan program-program yang di amanahkan Musyawarah tahun 2011 – 2014.
WAKIL KETUA UMUM I – II DAN KETUA-KETUA.
Membantu Ketua Umum secara keseluruhan atas suksesnya Visi Dan Misi Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ( IKAPACI ) periode tahun  2011 - 2014 dan  program-program yang di amanahkan. Membawahi Koordinator Bidang sesuai dengan bidang yang di tunjuk.
SEKRETARIS UMUM dibantu WAKIL SEKRETARIS UMUM.
Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap program, mewakili dan mengatur pertemuan dengan para Pejabat Donatur Serta Korporat yang membantu SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG Dan IKAPACI.
Mengingat fungsi Sekum Sangatlah penting sebagai Koordinator Harian agar setiap program dapat berjalan dengan baik tidak over lapping, dan selalu diinformasikan ke Ketua Umum serta membuat laporannya secara umum dalam setiap kegiatan.
BENDAHARA UMUM dibantu WAKIL BENDAHARA UMUM.
Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
KOORDINATOR BIDANG ORGANISASI, KEBIJAKAN STRATEGIS, DAN ALMAMATER.
Organisasi:
Membantu Ketua Umum dalam hal organisasi, AD/ART, dan. Membantu Ketua Umum dalam hal pengembangan, partisipasi dan silaturahmi Alumni baik dibidang Ilmiah, Seni Dan Olahraga.
Kebijakan Strategis:
Bertanggung jawab membantu Ketua Umum dalam kegiatan profesi berbasis kompetensi dan juga kajian strategis atau hasil riset dari membantu SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG untuk dikembangkan, di patenkan dan di pasarkan secara komersial.
Membantu Ketua Umum dalam menghubungi lembaga-lembaga baik dalam dan luar negeri yang bisa bersinergi dan menunjang visi dan misi ikapaci.
Almamater :
Membantu Ketua Umum dalam hal melengkapi infrastruktur dan fasilitas.
KOORDINATOR BIDANG SEKRETARIAT, REGRISTRASI DAN UPDATING.
Berfungsi dan bertugas:
Membantu Ketua Umum dalam merancang dan membuat data base Alumni membantu SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran  yang terintegrasi dengan Website Ikapaci dan Website SMP Pasundan 1 Cimaung serta terciptanya Good Governancenya Organisasi.
Membantu dalam pengembangan Website Ika-paci
Membantu dalam menambah jumlah anggota lewat salah satu situs sosial yaitu Facebook :
Membuat milis:  Ikapaci_pasundanCimaung@yahoo.co.id  agar dari apa saja info bisa lansung sampai ke anggota.
Merancang dan melaksanakan   Workshop/Pelatihan Alumni/Calon Alumni.
KOORDINATOR BIDANG KEWIRAUSAHAAN DAN DANA.
Membantu Ketua Umum dalam menggalang dana untuk kegiatan ika-paci baik eksternal maupun internal, serta membentuk usaha sebagai sumber dana kegiatan.
KOORDINATOR BIDANG SOSIAL, KEROHANIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA.
Membantu Ketua Umum dalam pengabdian ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian ikapaci terhadap kegiatan pemberantasan kemiskinan dan kebodohan.
Membantu Ketua Umum dalam mengkordinasikan kegiatan, membantu mengembangkan kesejahteraan bangsa seperti beasiswa, bencana alam dan lain-lain.
KOORDINATOR BIDANG HUMAS DAN KOMUNIKASI.
Membantu Ketua Umum dan bertanggung jawab dalam pencitraan Ika-Paci, serta berfungsi sebagai Publikasi dan Public Relation.

KOORDINATOR ANGKATAN (SESUAI PENUGASAN)
Membantu Kepengurusan Ikapaci Besar dan sewaktu-waktu dibentuk sesuai bidang penugasannya

Ditetapkan di Cimaung
Pada tanggal :      Desember 2011
Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ( IKAPACI )
Periode Tahun 2011 - 2014
Ketua Umum


( SURATMAN )


KATA  PENGANTAR
Sebagai lembaga pendidikan yang sudah berusia lebih dari setengah abad, saat ini SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN mempunyai banyak alumni dari berbagai jurusan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Mereka terdiri dari berbagai macam profesi. Sebagian bahkan menduduki posisi strategis di sejumlah lembaga di berbagai tempat di Indonesia. Kalau saja semua alumni tersebut bisa dihimpun dalam satu wadah dan diberdayakan dengan maksimal, jelas ini adalah suatu potensi yang luar biasa yang akan bermanfaat baik bagi individu alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN, masyarakat, maupun negara.
Hal mendasar yang harus ada supaya alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN bisa berbuat sesuatu yang berarti adalah wadah di mana alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN yang berasal dari berbagai disiplin  ilmu yang berbeda dan tersebar di berbagai daerah tersebut bisa berhimpun. Wadah ini adalah Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN (IKAPACI).
Untuk mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan IKAPACI, diharapkan semua siswa/siswi di lingkungan SMP Pasundan 1 Cimaung mempunyai kepengurusan IKAPACI. Bersama dengan PB IKAPACI, pengurus IKAPACI ini nantinya akan menjadi koordinator dari semua pengurus angkatan IKAPACI yang ada di berbagai angkatan. Selanjutnya secara bertahap diharapkan agar daerah-daerah yang potensial di seluruh daerah mempunyai kepengurusan angkatan IKAPACI. Dengan koordinasi dengan Pengurus Besar IKAPACI serta kerjasama yang harmonis dengan pengurus IKAPACI yang ada di kampus SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG, insyaallah pengurus angkatan yang ada di berbagai angkatan bisa merancang dan melaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi alumni, SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG, masyarakat, bahkan negara.
Supaya program besar ini bisa terwujud dan terorganisasi dengan baik, Pengurus Besar Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN (PB.IKAPACI) telah menyusun dan mengesahkan AD/ART 2011. Kami berharap AD/ART ini dijadikan pegangan bagi semua pihak yang terkait, yaitu para personalia di PB IKAPACI, pengurus besar IKAPACI  yang berada di kampus SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG, maupun pengurus angkatan IKAPACI yang ada di berbagai daerah agar semua kegiatan yang ditangani oleh PB IKAPACI, pengurus IKAPACI, maupun oleh pengurus angkatan IKAPACI di mana pun bisa selaras dan memberikan hasil yang maksimal.
Kami menyadari bahwa mengurus ikatan alumni bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niatan bahwa ini adalah ibadah, insyaallah  alumni yang mendapat amanat sebagai personalia PB IKAPACI, pengurus IKAPACI  yang berada di kampus SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG, maupun pengurus angkatan IKAPACI yang ada di berbagai daerah bisa mengembangkan IKAPACI dengan maksimal yang nantinya akan memberikan manfaat yang besar kepada alumni, SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG, masyarakat luas serta negara.
Selamat bekerja.


Ketua Umum


( Suratman )


ANGGARAN  DASAR
IKATAN  ALUMNI  SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN
(IKAPACI)
MUKADIMAH
SMP Pasundan 1 Cimaung sebagai Lembaga Pendidikan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam membentuk insan siswa/siswi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
IKAPACI yang meliputi lulusan/alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN adalah pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.
IKAPACI diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menghimpun alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN yang tersebar di seluruh Daerah, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.
Berkat Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab  dan penuh kesadaran atas peranan alumni pada umumnya, maka secara resmi pada tanggal 18 Desember 2011 dibentuklah Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN. disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) IKAPACI yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.


BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.   Organisasi ini bernama  Ikatan Alumni SMP pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran, selanjut-nya di singkat IKAPACI
2.    IKAPACI didirikan/diresmikan pada tanggal 18 Desember 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
3.   Pusat Organisasi IKAPACI berkedudukan di Cimaung.

BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 2
Azas
IKAPACI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Tujuan
IKAPACI mempunyai tujuan :
1.      Tujuan dari berdirinya Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran ini adalah sebagai wadah berkumpulnya segala cerita, prestasi, ilmu, pengalaman, dan informasi dari alumni – alumni sebagai landasan pemikiran dan bekerjasama membawa kemajuan SMP Pasundan 1 Cimaung,  Kec. Cimaung Kab. Bandung dalam masyarakat luas.
2.   Terwujudnya persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan antar alumni.
3.   Mewadahi aspirasi dan kebutuhan IKATAN ALUMNI SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN ( IKAPACI )
4.   Menyatukan dan mempererat hubungan antara IKATAN ALUMNI SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN ( IKAPACI )
5.   Memberikan kontribusi positif kepada IKATAN ALUMNI SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN ( IKAPACI ), masyarakat sekitar.


BAB III
MPTTO, VISI DAN MISI
Pasal 4

MOTTO
" Ikatkan Kembali tali silaturahmi Sesama Keluarga Besar Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran Satukan Visi dan Misi... Sehingga tercapai satu tujuan”
V I S I
1)      Menjalin silahtuhrahmi anggota ikatan alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran.
2)      Menjadikan  Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran sebagai rumah berteduh segala cerita, prestasi, pengalaman, ilmu, dan informasi alumni.
3)      Mensukseskan acara Reuni Akbar Perdana sebagai langkah awal pembentukan Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran.

M I S I
1)      Menjadikan Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran sebagai organisasi yang solid, berwawasan sosial, media komunikasi alumni yang berkesinambungan.
2)      Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran, sebagai langkah awal mempersatukan alumni lainnya menuju Ikatan Alumni SMP Pasundan 1 Cimaung / SMP Pasundan 2 Banjaran.
3)      Sebagai wadah berkumpulnya cerita, prestasi, pengalaman, ilmu, dan informasi antara alumni selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi untuk membuat satu pola pikir dalam memajukan SMP Pasundan 1 Cimaung Kec. Cimaung  Kab. Bandung
4)      Memajukan SMP Pasundan 1 Cimaung dimasa mendatang.

 BAB IV
Kedaulatan
Pasal 6
Kedaulatan IKAPACI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar sebagai lembaga tertinggi organisasi.

BAB V
Sifat dan Fungsi
Pasal 7
Sifat
IKAPACI bersifat independen dan mandiri
Pasal 8
Fungsi
1.   IKAPACI berfungsi sebagai wadah untuk mewujudkan identitas/jati diri sebagai alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
2.   IKAPACI berfungsi sebagai wadah peningkatan kualitas sumber daya manusia  penunjang kegiatan pembangunan IKAPACI dan pembangunan lainnya.
3.   IKAPACI berfungsi sebagai wadah/forum komunikasi bagi para alumni
4.   IKAPACI berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup, derajat, status dan  kesejahteraan para alumni.
5.   IKAPACI berfungsi sebagai fasilitator sumber daya, modal dan investasi melalui unit usaha ekonomi bersama antar sesama alumni.


BAB VI
Atribut
Pasal 9
IKAPACI memiliki lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
Keanggotaan
 Pasal 10
Anggota IKAPACI terdiri dari sebagai berikut.
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Luar Biasa
3.    Anggota Kehormatan

BAB VIII
Kepengurusan
 Pasal 11
Organisasi dan kepengurusan
1.   Organisasi IKAPACI terdiri Pengurus Besar ( PB ) dan Pengurus Angkatan ( PA )
2.  Kepengurusan Pengurus Besar ( PB ) IKAPACI  oleh Dewan Pengurus Besar.
3.  Kepengurusan IKAPACI Angkatan oleh Dewan Pengurus Angkatan (DPA IKAPACI).
Pasal 12
Lembaga Organisasi 
Lembaga Ikatan Alumni IKAPACI adalah sebagai Berikut:
1.   Musyawarah Besar
2.   Dewan Penasehat
3.   Dewan Pengurus Besar
4.   Dewan Pengurus Angkatan

Pasal 13
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah Besarl adalah kekuasaan tertinggi Ikatan Alumni IKAPACI dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan serta menerima laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Besar.
2.      Musyawarah Besar dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (Tiga) tahun sekali

Pasal 13
Dewan Penasehat
1.   Dewan Penasehat adalah Ikatan Alumni IKAPACI yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang yang berasal dari alumni, sesepuh Alumni dan lingkungan yang dipilih oleh Dewan Pengurus Besar.
2.   Dewan Penasehat bertugas  memberikan nasehat dan masukan kepada Dewan Pengurus Besar agar sesuai dengan tujuan Ikatan Alumni IKAPACI.
3.   Masa jabatan Dewan Penasehat adalah sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun.
Pasal 14
Dewan Pengurus Besar (DPB)
1.   Dewan Pengurus Besar adalah unit kepemimpinan Ikatan Alumni IKAPACI pada tingkat Besar yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan Ikatan Alumni IKAPACI berikut lembaga-lembaga serta perangkatnya dan unit-unit usaha yang berada di bawahnya ditingkat Besar. 
2.   Struktur Organisasi Dewan Pengurus Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3.   Masa jabatan Dewan Pengurus Besar adalah selama 3 ( Tiga ) tahun.
4.   Batas maksimal jabatan Ketua DPB Ikatan Alumni IKAPACI adalah 2 (dua) periode

Pasal 15
Dewan Pengurus Angkatan  (DPA)
1.   Dewan Pengurus Angkatan adalah pengurus ditingkat kabupaten / Desa yang meliputi wilayah 1 (satu)  atau lebih yang berdasarkan hirarki berada dibawah Dewan Pengurus Besar. 
2.   Struktur Organisasi Dewan Pengurus Angkatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.   Masa jabatan Dewan Pengurus Angkatan adalah selama 2 ( Dua ) tahun.
4.   Batas maksimal jabatan Ketua DPA Ikatan Alumni IKAPACI adalah 2 (dua) periode

Pasal 16
Badan Khusus
Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus Besar dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat Studi, Yayasan,  Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi. 
BAB IX
Keuangan
Pasal 17
Anggaran Keuangan
Anggaran keuangan mencakup semua peraturan yang berkaitan dengan urusan keuangan dan secara khusus:
1.      Administrasi manajerial pemasukan dan pengeluaran.
2.      Dasar-dasar kepengurusan anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
3.      Dasar-dasar kompensasi pemberhentian kerja organisasi.
4.      Dasar-dasar perhitungan dan pengeluaran biaya-biaya tugas organisasi.

 Pasal 18
Sumber Keuangan
Keuangan Ikatan Alumni IKAPACI terdiri dari sumber-sumber berikut:
1.   Iuran rutin anggota
2.   Sumbangan dan hibah dari para anggota.
3.   Keuntungan investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi Ikatan Alumni IKAPACI.
4.   Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat.

Pasal 19
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1.   Dewan Pengurus Besar setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia
2.   Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Dewan Pengurus Besar.
 BAB X
Peraturan Umum dan Konversi
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan  sebagai berikut:           
1.   Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan kepada Dewan Pengurus Besar untuk menilai kelayakannya sebelum diajukan untuk diagendakan dalam Musyawarah Besar.
2.   Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Musyawarah Besar yang hadir.
Pasal 21
Hubungan dan Kerjasama
Ikatan alumni IKAPACI dapat melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk merealisasikan tujuan organisasi.
Pasal 22
Pembubaran Ikatan Alumni IKAPACI
1.   Ikatan Alumni IKAPACI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
2.   Musyawarah Besar tersebut adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam acara itu, sedangkan keputusannya dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara yang hadir.

BAB XI
PENUTUP
 Pasal 23
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1.   Anggaran rumah tangga adalah penjabaran atas anggaran dasar 
2.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cimaung
Pada Tanggal : 18 Desember 2011


Ketua Umum
( Suratman )
Sekretaris
( Sri Mulyati )



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN ALUMNI ( IKA )
SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN
MUKADIMAH
SMP Pasundan 1 Cimaung sebagai Lembaga Pendidikan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam membentuk insan siswa/siswi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
IKAPACI yang meliputi lulusan/alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN adalah pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.
IKAPACI diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menghimpun alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN yang tersebar di seluruh Daerah, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.
Berkat Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab  dan penuh kesadaran atas peranan alumni pada umumnya, maka secara resmi pada tanggal 18 Desember 2011 dibentuklah Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG/SMP PASUNDAN 2 BANJARAN. disusunlah Anggaran Rumah Tangga (ART)  IKAPACI yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1.   Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMP Pasundan 1 Cimaung/SMP Pasundan 2 Banjaran yang pernah memiliki nomor induk siswa (NIS).
2.   Anggota Luar Biasa adalah alumni SMP Pasundan 1 Cimaung/SMP Pasundan 2 Banjaran  yang mengabdikan diri di lingkungan SMP Pasundan 1 Cimaung yang keanggotaannya disahkan  oleh Pengurus Besar.
3.   Anggota kehormatan adalah seseorang yang berjasa SMP Pasundan 1 Cimaung/SMP Pasundan 2 Banjaran yang keanggotaannya disahkan  oleh Pengurus Besar.
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat diberikan kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan tertentu.
Pasal 3
1.    Keputusan pencabutan hak dan pemberhentiannya terhadap anggota yang bersangkutan, merupakan wewenang Pengurus Besar.
2.    Bagi Anggota yang terkena pencabutan hak dan pemberhentian sebagaimana ayat 1 pasal ini, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam Musyawah Besar.

BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
Pengurus Besar merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di  Cimaung dan bertugas sebagai berikut.
1.    Memimpin jalannya organisasi.
2.    Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
3.    Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar IKAPACI.
Pasal 5
(1)  Susunan Pengurus Besar terdiri dari:
a.  Pengurus Besar IKAPACI, selanjutnya disebut Pengurus Besar IKAPACI.
b. Pengurus Angkatan IKAPACI
(2)  Pengurus Pusat IKAPACI terdiri dari:
·    Penasihat:
·    Ketua Umum
·    Wakil Ketua Umum I
·    Wakil Ketua Umum II
·    Ketua I
·    Ketua II
·    Ketua III
·    Sekretaris Umum
·    Wakil Sekretaris Umum I
·    Wakil Sekretaris Umum II
·    Bendahara Umum
·    Wakil Bendahara Umum I
·    Wakil Bendahara Umum I
·    Ketua  Bidang :
o   Organisasi dan Keanggotaan
o   Usaha dan Dana
o   Pengembangan SDM
o   Kerjasama
(3)  Pengurus IKAPACI Angkatan terdiri dari:
·         Penasihat:
·         Ketua
·         Wakil Ketua
·         Sekretaris
·         Wakil Sekretaris (ex officio Kabag TU)
·         Bendahara
·         Wakil Bendahara
·         Ketua Bidang:
§   Organisasi dan Keanggotaan
§   Usaha dan Dana
§   Pengembangan SDM
§   Kerjasama

(4)   Hubungan Pengurus Besar IKAPACI, Pengurus IKAPACI angkatan, sedangkan untuk hubungan dengan pengurus angkatan keduanya merupakan satu kesatuan.


Pengurus Angkatan
Pasal 6
(1)   Pengurus Angkatan merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di tiap angkatan.
(2)   Susunan Pengurus angkatan terdiri dari:
o   Ketua
o   Wakil Ketua
o   Sekretaris
o   Wakil Sekretaris
o   Bendahara
o   Wakil Bendahara
o   Ketua Bidang:
·         Organisasi dan Keanggotaan
·         Usaha dan Dana
·         Pengembangan SDM
·         Kerjasama
(3)   Pengurus angkatan dapat berhubungan secara koordinatif dan konsultatif dengan Pengurus Besar IKAPACI/Pengurus Angkatan IKAPACI.

Tugas Pengurus Angkatan
Pasal 7
1.    Pengurus Angkatan mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKAPACI di ankatan.
2.    Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di angkatan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IKAPACI.
3.    Pengurus Angkatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.

Badan Penasihat
Pasal 8
(1) Badan Penasihat Pengurus IKAPACI terdiri dari:
a.  kepala Sekolah SMP Pasundan 1 Cimaung,
b.  Bidang Kesiswaan SMP Pasundan 1 Cimaung

BAB IV
Pemilihan Pengurus Besar dan Angkatan
Pasal 9
1.    Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar IKAPACI dilakukan dalam Sidang Pleno Musyawarah Besar untuk masa jabatan tiga tahun.
2.    Tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar IKAPACI dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawah Besar IKAPACI.
3.    Ketua Umum Pengurus Besar IKAPACI terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Pembentukan Pengurus Angkatan ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pasal 10
1.    Ketua Pengurus Angkatan dipilih anggota dalam Musyawarah Angkatan untuk masa jabatan Tiga tahun.
2.    Tata cara pemilihan Ketua dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Angkatan.
3.    Ketua Pengurus Angkatan terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Pengurus wilayah disyahkan oleh Pengurus Besart IKAPACI.

Pasal 11
Kewajiban Anggota
1.  Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral dan kebenaran universal, mengahadapi dan melakukan pembelaan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya terhadap segala usaha yang mendiskreditkan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
2.  Bekerja keras memperkokoh kedudukan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN, mewujudkan tujuan organisasi serta program-programnya, komitmen dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepribadian, menghormati pendapat orang lain, komitmen dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinannya dan mematuhinya selama tidak bertentangan dengan tujuan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
4.  Berusaha memperkuat hubungan antar anggota Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN serta dengan berbagai pihak lainnya, menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN. 
5. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya baik berupa penugasan, barang atupun uang dan kepemilikan umum lainnya.
6.  Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang telah ditetapkan.
7. Secara teratur membayar iuran rutin anggota.

Pasal 12
Gugurnya Keanggotaan.
1.  Mengundurkan diri atau diberhentikan.
2. Tidak memenuhi kewajiban anggota atau salah satu syarat keanggotaan.
3. Perubahan loyalitas atau afiliasi ke organisasi lain yang tidak sejalan dengan tujuan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN baik secara individu maupun kelompok.
4. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Besar atas usulan Dewan Pengurus Angkatan jika terdapat hal-hal yang disebutkan diatas.    






BAB V
Musyawarah Besar
Pasal 13
Musyawarah Besar diselenggarakan dengan peserta sebagai berikut:
1.  Para anggota ikatan alumni atau utusan angkatan secara proporsional yang terpilih secara langsung dalam keanggotaan Musyawarah Besar.
2. Para anggota Dewan Pengurus Besar.
3. Para anggota Dewan Pengurus Angkatan.

Pasal 14
Tugas Musyawarah Besar
1.  Memilih, menetapkan dan memberhentikan keanggotaan Dewan Pengurus Besar.
2. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan amandemennya.
3. Menetapkan kebijaksanaan dan perubahannya.
4. Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN dan mengesahkan laporan kerja ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
5. Mendiskusikan dan mengambil serta menetapkan langkah-langkah / keputusan-keputusan strategis untuk masa yang akan datang.
6. Menetapkan penyelenggaraan Musyawarah Besar berikutnya.
Pasal 15
Penyelenggaraan Musyawarah Besar
1.  Selain penyelenggaraan Musyawarah Besar biasa dapat pula dilakukan Musyawarah Besar Istimewa atas permintaan dua pertiga jumlah Dewan Pengurus Angkatan.
2. Musyawarah Besar dapat terselenggara, baik Musyawarah Besar biasa ataupun istimewa dengan dihadiri oleh mayoritas anggotanya. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum maka Musyawarah Besar dapat diselenggarakan tiga puluh hari selanjutnya dengan jumlah tidak kurang dari sepertiga anggotanya.
3. Undangan Musyawarah Besar sudah harus sampai kepada para anggota dengan disertai jadwal acara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan untuk sidang biasa dan sedikitnya lima belas hari untuk sidang Musyawarah Besar Istimewa.
4. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar bersifat mengikat terhadap lembaga-lembaga dan badan-badan serta anggota secara keseluruhan.
BAB VI
Dewan Pengurus Besar
Pasal 16
Tugas Dewan Pengurus Besar
Dewan Pengurus Besar adalah badan eksekutif alumni ( BEA ) dalam Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN dan bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
1.      Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2.      Menyiapkan program tahunan untuk Dewan Pengurus Besar dan Pengurus Angkatan yang ada dibawahnya.
3.      Menunjuk ketua-ketua
4.      Memimpin Anggota yang ada dibawahnya, struktur Pengurus Angkatan, mengarahkan, mengatur, menggiatkan aktivitas dan mengevaluasi pelaksanaannya.
5.      Menerbitkan pernyataan-pernyataan resmi.
6.      Menyetujui penerimaan hibah dan dana sukarela yang legal.
7.      Menentukan anggaran tahunan dan kebijakan keuangan serta investasi yang diarahkan kepada pengembangan sumber-sumber keuangan  Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
8.      Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir.
9.      Menentukan pedoman dasar untuk bidang tugasnya yang ada di bawahnya.
10.  Menyiapkan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan program kerja strategis.
11.  Menyusun sidang-sidang Musyawarah Besar sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Musyawarah Dewan Pengurus Besar
Dewan Pengurus Besar menyelenggarakan musyawarah biasa sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan musyawarah istimewa bila diperlukan atas permintaan sepertiga anggotanya yang dihadiri oleh mayoritas mutlak.
BAB VI
Dewan Pengurus Angkatan
 Pasal 18
Tugas Dewan Pengurus Angkatan
Dewan Pengurus Angkatan adalah Pengurus eksekutif di tiap angkatan dan bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
1.   Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Angkatan dan Dewan Pengurus Besar.
2.   Menyiapkan program tahunan untuk Dewan Pengurus Angkatan dan Pengurus yang ada dibawahnya.
3.   Menunjuk ketua-ketua bidang.
4.   Menyetujui penerimaan hibah dan dana sukarela yang legal.
5.   Memimpin anggotanya yang ada dibawahnya, struktur Kepengurusan Angkatan, mengarahkan, mengatur, menggiatkan aktivitas dan mengevaluasi pelaksanaannya.
6.   Menentukan anggaran tahunan dan kebijakan keuangan serta investasi yang diarahkan kepada pengembangan sumber-sumber keuangan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
7.   Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir.
8.   Menentukan pedoman dasar untuk bidang tugasnya dan Ketua – ketua Bidang yang ada di bawahnya.



 BAB VII
Struktur Organisasi
Pasal 19
1.      Struktur Organisasi Dewan Pengurus Besar Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum I, wakil ketua umum II, sekretaris umum, wakil sekretaris umum, Bendahara umum, wakil Bendahara umum.
2.      Struktur Organisasi Dewan Pengurus Angkatan Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua bidang lainnya.
Pasal 20
Ketua  Bidang
1.      Untuk menunjang tugas-tugas pimpinan organisasi di Dewan Pengurus Besar, sekurang-kurangnya ditetapkan 4 (empat) ketua bidang  sebagai berikut :
a. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi
b.Ketua Bidang Pemberdayaan SDM
c. Ketua Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
d.      Ketua Bidang kegiatan dan Dokumentasi
2.      Untuk menunjang tugas-tugas pimpinan organisasi di Dewan Pengurus Angkatan, sekurang-kurangnya ditetapkan 2(dua) bidang yang penamaannya mengacu kepada penamaan 4(empat) Ketua Bidang di Dewan Pengurus Besar. 
Pasal 21
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :
1.  Membuat jaringan komunikasi dan informasi dalam bentuk mailing list atau website, databased serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Mengkomunikasikan garis  kebijakan   yang telah dirumuskan.
3. Memfasilitasi  komunikasi antar  anggota  / Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
4. Memfasilitasi terjalinnya komunikasi dan informasi antara alumni dengan pihak lain.
Pasal 22
Ketua bidang Pemberdayaan SDM
Ketua bidang Pemberdayaan SDM mempunyai tugas :
1.  Mengimplementasikan kebijakan  antar sesama alumni.
2.  Berupaya meningkatkan kesejahteraan alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN.
3.  Memfasilitasi dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM para alumni.
4.  Mengadakan  pendidikan dan pelatihan SDM internal alumni
Pasal 23
Ketua bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
Ketua bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas :
1.  Menggagas peluang terbentuknya unit usaha ekonomi bersama bagi para alumni.
2.  Membuat jaringan komunikasi dengan lembaga investasi dan permodalan.
3.  Megkoordinir uni-unit usaha produksi ekonomi yang dilakukan Pengurus Angkatan.
Pasal 24
Ketua Bidang Kegiatan dan Dokumentasi
Ketua Bidang Kegiatan dan Dokumentasi mempunyai tugas :
1.   Mengimplementasikan kebijakan  antar sesama alumni
2.   Menggagas terlaksananya pertemuan dan atau kegiatan lain para alumni. 
3.   Mengkoordinir kegiatan alumni baik berupa rapat, reuni terbatas, reuni akbar, musyawarah, pertemuan-  pertemuan atau kegiatan lainnya
4.   Mendokumentasikan semua hasil kegiatan  dan menyebarluaskannya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 25
1.    Tiap anggota diwajibkan membayar uang keanggotaan sekali selama menjadi anggota.
2.    Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus Besar IKAPACI.

Pasal 26
Penggunaan Keuangan
1.    Keuangan yang berasal dari iuran anggota sebesar 35% diperuntukkan untuk  keperluan dana sosial ( Bantuan Bea Siswa, Bantuan biaya pengobatan ) anggota Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional  organisasi.
2.    Ketentuan penggunaan dana sosial untuk anggota Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi   
BAB X
Hubungan Antar Struktur
Pasal 27
Hubungan antar stuktur
1.  Hubungan antar Pengurus Besar Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN tingkat Pengurus besar bersifat langsung, melalui pimpinan masing-masing, sesuai dengan kebutuhan.
2.  Hubungan antar Pengurus Besar Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN tingkat Pengurus Besar dengan kepengurusan tingkat Angkatan bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan.


BAB XI
Lambang dan Atribut
Pasal 28
Lambang
1.      Lambang Ikatan Alumni SMP PASUNDAN CIMAUNG adalah serangkaian siluet gambar Lingkaran yang di depannya terdapat gambar 1 logo. Di dalam lingkaran tertulis IKATAN ALUMNI SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG.
Warna :
·         Hijau seperti melambangkan kedamaian, yang berarti IKAPACI atau alumni SMP Pasundan 1 Cimaung  yang cinta damai
·         Warna Hitam melambangkan pengikat, yang berarti  atau alumni SMP Pasundan 1 Cimaung   yang berkomitmen menjaga tali silaturohmi
·         Merah melambangkan warna nasional bangsa Indonesia yang juga warna bendera Indonesia, Merah mempunyai makna berani dan berwibawa.
·         Putih bermakna kemurnian dan kesucian.
Bentuk :
·         Lingkaran melambangkan bahwa Ikapaci adalah bagian dari SMP Pasundan 1 Cimaung. Bentuk ini mengadopsi dari logo SMP Pasundan 1 Cimaung 
·         Angka satu melambangkan bahwa Ikapaci ingin SMP Pasundan 1 Cimaung  Kab. Bandung  menjadi satu – satunya ikatan alumni SMP Pasundan 1 Cimaung
2.      Lambang organisasi IKAPACI sebagaimana terlihat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. 

Pasal 29
Atribut
Untuk keperluan jelannya organisasi beserta seluruh kegiatan-kegiatannya, Dewan Pengurus Besar Ikatan Alumni SMP PASUNDAN 1 CIMAUNG / SMP PASUNDAN 2 BANJARAN dapat menetapkan atribut yang diperlukan yang ketentuannya akan diatur melalui peraturan organisasi.    

BAB XII
Ketentuan Tambahan
Pasal 22
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini maka diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Besar.

Ditetapkan di : Cimaung
Pada Tanggal : 18 Desember 2011


Ketua Umum
( Suratman )
Sekretaris
( Sri Mulyati )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar